Sukseskan Musyawarah Nasional (MUNAS) Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), Solo, Jawa Tengah, 26-29 September 2013

AD / ART

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
                                                           
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya, atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perjuangan Rakyat Indonesia telah menghantarkan rakyat  Indonesia  kepada Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila.
Maka menjadi tugas dan tanggung jawab setiap warga Indonesia dan seluruh Bangsa Indonesia untuk mengembangkan kelangsungan hidupnya dengan mengisi kemerdekaan. Dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu tugas untuk mengisi kemerdekaan, membangun kesehatan untuk mencapai sumber daya manusia dengan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang semakin bermutu dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang sehat dan berdisiplin agar lebih produktif.
Sadar akan tanggung jawab sebagai Perawat Gigi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rakyat Indonesia, maka berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perawat Gigi di Indonesia menghimpun diri dalam satu wadah profesi kesehatan dengan nama : Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) yang berazaskan Pancasila dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada Anggaran Dasar yang tercantum dibawah ini :
ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1
Nama Organisasi
      Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Gigi Indonesia disingkat, PPGI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPGI berbentuk Persatuan di mana Kedaulatan tertinggi
di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional
Pasal 3
Sifat
PPGI adalah bersifat Organisasi Profesi yang berorientasi pada profesi Keperawatan Gigi 
Pasal 4
Waktu
PPGI didirikan pada hari Jum’at tanggal 13 September 1996
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
Kedudukan
Sekretariat  Pusat PPGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 
Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang organisasi mencerminkan perwujudan dari :
  1. Segilima melambangkan simbol 5 sila Pancasila, berwarna hitam garis  tebal
  2. Gigi Geraham sebagai simbol profesi, berwarna putih.
  3. Palang Hijau merupakan lambang kesehatan.
  4. Dasar pada segilima berwarna putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning emas melambangkan kesejahteraan
BAB II
AZAS

Pasal 7
PPGI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 8
Tujuan
a.       Mantapnya persatuan dan kesatuan antara Perawat Gigi.
b.      Meningkatnya mutu pelayanan perawat gigi kepada masyarakat dalam
upaya kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kemajuan IPTEK
c.       Berkembangnya karier dan prestasi kerja tenaga Perawat Gigi sejalan
dengan peningkatan kesejahteraan tenaga Perawat Gigi.
d.      Meningkatkan/Meningkatnya hubungan kerja sama dengan organisasi
lain dan lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri.
e.       Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak
politik dan hukum

Pasal 9
Tugas Pokok
a.       PPGI bertugas membina kelembagaan anggota dan kader kepemimpinan.
b.      PPGI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan dan latihan, pengabdian masyarakat, penghayatan dan pengamalan kode etik Perawat Gigi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan gigi.
c.       PPGI bertugas membimbing, mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi Perawat Gigi untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin.
d.      PPGI bertugas membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain serta dari lembaga di dalam maupun luar negeri.

Pasal 10
Fungsi

PPGI berfungsi ;
  1. Sebagai wadah tenaga Perawat Gigi yang memiliki kesamaan dalam lingkungan kerja untuk tujuan organisasi.
  1. Mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila serta berorientasi pada program-program pembangunan manusia seutuhnya tanpa membedakan golongan, suku, agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga Perawat Gigi serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga Perawat Gigi.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan PPGI terdiri atas ;
a.       Anggota Biasa                  :  ialah warga negara Republik Indonesia yang berlatar
                                                   belakang   pendidikan Perawat Gigi.
b.      Anggota Luar Biasa          :  1). ialah mereka yang berminat pada upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut serta menyeluruh.
                                                   2). ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan   
                                                         Perawat Gigi.
c.       Anggota Kehormatan       :  ialah mereka yang bukan berlatar belakang dari pendidikan Perawat Gigi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI karena dinilai telah berjasa terhadap PPGI.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 12
Susunan Organisasi

Susunan Organisasi terdiri dari :
a.       Organisasi Tingkat Pusat.
b.      Organisasi Tingkat Provinsi.
c.       Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
d.      Organisasi Tingkat Komisariat.


Pasal 13

 SUSUNAN KEPENGURUSAN

      Susunan  kepengurusan terdiri dari ;
a.       Pusat                        :  Dewan  Pengurus Pusat (DPP).
b.      Provinsi                    :  Dewan  Pengurus Daerah (DPD).
c.       Kabupaten/Kota       :  Dewan  Pengurus Cabang (DPC).
d.      Komisariat               
      Yang dipimpin oleh ketua masing-masing.

Pasal 14
Komposisi Keanggotaan

b.      Komposisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPGI.
Dewan Pengurus Pusat PPGI terdiri dari ;
1).          Ketua Umum
2).          Ketua I
3).          Ketua II
4).          Sekretaris Umum
5).          Sekretaris I
6).          Sekretaris II
7).          Bendahara Umum
8).          Bendahara I
9).          Bendahara II
10).      Departemen-Departemen
10). a.  Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
10). b.  Departemen Pendidikan dan Latihan
10). c.  Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat
10). d.  Departemen Hubungan dan Kerjasama
               10). e. Departemen Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan Gigi.
      10). f.   Departemen  Pengembangan Sumber Daya dan Dana.
      10). g.   Departemen Kesejahteraan.
b.      Komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPGI.

Dewan Pengurus Daerah PPGI terdiri dari ;
1).    Ketua
2).    Wakil Ketua
3).    Sekretaris
4).    Wakil Sekretaris
5).    Bendahara
6).    Wakil Bendahara
7).    Bidang - Bidang
a. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
b. Bidang Pendidikan dan Latihan
c. Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat
d. Bidang Hubungan dan Kerjasama
e. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawat an Gigi.
f. Bidang Pengendalian Sumber Daya dan Dana.
g. Bidang Pembinaan Kesejahteraan.
h.  Bidang Pembinaan Organisasi.
7).i.   Bidang Pembinaan Profesi.
7).j.   Bidang Pembinaan Hukum dan Humas

c.       Komposisi Dewan  Cabang (DPC) PPGI.
Dewan  Cabang terdiri dari ;
1).    Ketua
2).    Wakil Ketua
3).    Sekretaris
4).    Wakil Sekretaris
5).    Bendahara
6).    Wakil Bendahara
7).    Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)




d.      Komposisi  Komisariat PPGI.
 Komisariat PPGI terdiri dari ;
1).    Ketua
2).    Sekretaris
3).    Bendahara
4).    Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)

Pasal 15

Dalam hal terjadi kekosongan pengurus atau penambahan anggota , maka DPP, DPD, DPC dan Komisariat mempunyai wewenang mengisi atau mengangkat pengganti dengan mempertanggung jawabkan hal tersebut masing-masing kepada MUNAS, MUSDA dan MUSCAB sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 16
Masa  Kepengurusan

Pengurus PPGI terpilih untuk masa bakti 4 ( empat ) tahun.

Pasal 17
Wewenang dan Kewajiban

a.       Dewan Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat pusat.
1).    Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat berwenang ;
a).    Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah Nasional, hasil Rapat Tingkat Nasional serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b).    Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Daerah (DPD PPGI).

2).    Dewan Pengurus Pusat berkewajiban ;
a).  Memberikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional



b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, Hasil Rapat Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.

b.      Dewan Pengurus Daerah adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi.
1).  Dewan Pengurus Daerah berwenang ;
a). Menentukan kebijakan organisasi di Wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b).  Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC PPGI).
2).  Dewan Pengurus Daerah berkewajiban ;
a).  Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Daerah.
b).  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional serta Pengaturan Organisasi lainnya.

c.       Dewan Pengurus Cabang adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota.
1)      Dewan  Cabang berwenang ;
a)      Menentukan kebijakan organisasi di wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b)      Mensahkan komposisi dan personalia Komisariat.
2)      Dewan Pengurus Cabang berkewajiban
a)      Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Cabang
b)      Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar
Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Cabang serta Pengaturan Organisasi lainnya.

d.       Komisariat adalah Badan pelaksana organisasi sebagai perwakilan dari Dewan  Cabang.
1)      Komisariat berwenang melaksanakan kebijakan organisasi berdasarkan pengarahan dari  Dewan Pengurus  Cabang.
2).  Komisariat berkewajiban ;
a).  Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengurus Cabang.
b).  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi.

BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 18
PPGI mempunyai Dewan Pertimbangan untuk Tingkat Pusat,
Tingkat Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 19
Kewenangan Dewan Pertimbangan

a.       Dewan Pertimbangan merupakan Badan yang memberi pertimbangan, saran kepada  PPGI sesuai tingkat kinerja organisasi.
b.      Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 20
Sumber Keuangan

a.       Uang Pangkal .
b.      Uang Iuran  
c.       Usaha-usaha lain yang sah.
d.      Sumbangan lain yang tidak mengikat.



Pasal 21
Inventaris Organisasi
Kekayaan organisasi terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 22

Musyawarah terdiri dari ;
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  3. Musyawarah Daerah.

Rapat-rapat terdiri dari;
a. Rapat Pengurus Pusat
b. Rapat Pengurus Daerah
c. Rapat Pengurus Cabang

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar  dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 24
a.       Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional
Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dengan ketentuan memenuhi Quorom
b.   Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada
     Lembaga/ Badan Sosial di Indonesia.

BAB XI
PERATURAN PERALIHAN

  Pasal 25

        Peraturan-Peraturan dan Badan-Badan tetap berlaku selama belum
       diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XII

Pasal 26
Penutup

a.       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
b.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

 Disusun di        :  Banjar baru
Pada Tanggal   :  7 Agustus 2008


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

BAB I

UMUM

Pasal 1
Penjelasan Umum

a.       Yang dimaksud dengan Perawat Gigi dalam Organisasi ini ialah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang Keperawatan Gigi yang program pendidikannya telah disahkan oleh pemerintah.
b.      PPGI adalah Organisasi Profesi Perawat Gigi sesuai dengan Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan, akan tetapi program kerjanya lebih menekankan kepada kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan profesi keperawatan gigi
c.       Ruang lingkup dan keanggotaan PPGI adalah seluruh anggota Perawat Gigi baik yang bertugas maupun tidak dan termasuk pensiunan.
d.      Profesi keperawaratan gigi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dimaksudkan adalah pelayanan keperawatan gigi dengan kriteria sebagai berikut;
1).    Menerapkan pengetahuan dan keperawatan gigi yang terus menerus dikembangkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi.
2).    Memiliki Otonomi.
3).    Memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat.
4).    Mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsi.
5).    Melaksanakan praktik keperawatan gigi berdasarkan standar dan kode etik keperawatan gigi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota

a.       Anggota Biasa
1).    Warga Negara Indonesia
2).    Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disahkan oleh pemerintah.
3).    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4).    Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai anggota pada unit organisasi.
b.      Anggota Luar Biasa
1).    Warga Negara Indonesia 
2).    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
3).    Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai anggota pada unit organisasi yang disahkan oleh Dewan  Daerah
c.       Anggota Kehormatan
1).    Warga Negara Indonesia
2).    Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disahkan oleh pemerintah.
3).    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4).    Bukan berasal dari pendidikaan gigi, tapi dinilai telah berjasa terhadap organisasi PPGI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI
Persyaratan sama dengan ayat (a), butir 1), 2), 3) dan 4) bukan berasal dari pendidikan keperawatan gigi, tapi dinilai telah berjasa terhadap organisasi PPGI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI

Pasal 3
Kewajiban Anggota

a.       Menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.      Membayar uang pangkal dan iuran organisasi, kecuali anggota kehormatan
c.       Menaati dan melaksanakan segala keputusan organisasi
d.      Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh organisasi
e.       Menyampaikan usul-usul dan saran-saran untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh program kerja
f.       Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen, konsisten dan bersifat positif.
g.      1).  Setiap calon yang diterima menjadi anggota PPGI membayar uang pangkal organisasi  
      2).  Setiap anggota diwajibkan membayar iuran organisasi setiap bulan  

Pasal 4
Hak-Hak Anggota

a.       Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal-hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
b.      Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan ilmu serta kecakapan  yang telah diadakan oleh organisasi sesuai dengan program dan kemampuan organisasi
c.       Semua anggota berhak mengahadiri rapat-rapat, mengajukan usul dan pendapat dalam organisasi, baik dengan tulisan maupun lisan.
d.      Semua anggota, kecuali anggota kehormatan, mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai  dan perwakilan organisasi.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

a.       Anggota berhenti/hilang keanggotaannya karena ;
1).    Meninggal dunia.
2).    Permintaan sendiri secara tertulis.
3).    Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usul Dewan Pengurus Daerah Tingkat I setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Pusat karena terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi
b.      Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 6
Pengkaderan

a.       Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader PPGI
b.      Kader-kader telah diteliti dan disaring dengan kriteria ;
1).    Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada organisasi PPGI
2).    Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi
3).    Telah melalui proses pendidikan dan atau latihan khusus untuk itu
c.       Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur  dalam peraturan organisasi

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 7
Susunan Organisasi

a.       Dewan  Pengurus Pusat, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia.
b.      Dewan Pengurus Daerah meliputi Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibukota yang bersangkutan.
c.       Dewan  Pengurus Cabang meliputi Kabupaten/Kotamadya.
d.      Komisariat merupakan perwakilan dari perwakilan Kabupaten/Kotamadya.

Pasal 9
Syarat-Syarat  Pengurus

a.       Berasal dari anggota yang berpengalaman, terbukti mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap PPGI.
b.      Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PPGI dalam pelayanan Keperawatan Gigi Profesional dalam menunjang pelayanan kesehatan gigi dan Pembangunan Nasional umumnya.
c.       Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.


Pasal 10
Penggantian Pengurus Antar Waktu
a.       Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada  ;
1).    Meninggal Dunia.
2).    Berhenti atas permintaan sendiri
3).    Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan bersangkutan tidak dapat aktif lebih dari 1 (satu) tahun.
4).    Diberhentikan.
b.      Kewenangan pemberhentian personalia  pada ayat (a) poin 2), 3), dan 4) diatur sebagai berikut ;
1).    Untuk Dewan Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat  Pleno setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat
2).    Untuk Dewan Pengurus Daerah dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan dari Dewan Pengurus Daerah setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan Pertimbangan Daerah  
3).    Untuk Dewan Pengurus Cabang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usulan dari Dewan Pengurus Cabang setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan  Pertimbangan Cabang  

Pasal 11
Pengisian Lowongan Kepengurusan

a.       Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Pusat dilakukan melalui Rapat  Pleno dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat.
b.      Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Daerah ditetapkan  oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan Dewan Pengurus Daerah setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Daerah  
c.       Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usulan Dewan Pengurus Cabang setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Cabang
d.      Pengisian  pada ayat (c) harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.

BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 12
Susunan Dewan Pertimbangan Pusat /
Daerah / Cabang

Terdiri ;
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Anggota berjumlah 1 orang

Pasal 13
Tugas Dewan Pertimbangan

a.       Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas memberi pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran serta nasehat, baik diminta atau tidak kepada Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah /Dewan Pengurus Cabang dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan serta upaya organisasi.
b.      Dewan Pertimbangan Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
c.       Dewan Pertimbangan Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
d.      Dewan Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
Pasal 14
Badan Eksekutif

a.       Untuk pelaksanaan tugas administrasi sehari-hari, setiap jenjang organisasi dapat mengangkat beberapa pegawai yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan tingkat organisasi yang bersangkutan.
b.      Tenaga tersebut diatur dan bertanggung jawab kepada organisasi yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugasnya.


BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15
Musyawarah Nasional

a.       Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi.
b.      Musyawarah Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Nasional yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
c.       Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi sesuatu hal yang sangat penting dan diusulkan oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.
d.      Musyawarah Nasional dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2).    Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3).    Utusan Dewan Pengurus Cabang.
4).    Semua anggota Dewan Pertimbangan Pusat
5).    Para Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.
e.       Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri separuh tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.
f.       Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk ;
1).    Mensahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan organisasi.
2).    Membahas konsep-konsep yang berhubungan dengan keprofesian.
3).    Menentukan Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.
4).    Memilih Dewan Pengurus Pusat yang baru dan Dewan Pertimbangan Pusat.
5).    Bila dianggap perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
                                                         Rapat Kerja Nasional

1)      Status
a.       Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja pengurus pusat yang dihadiri oleh pengurus pusat dan pengurus daerah
b.      Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
c.       Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja Nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul pengurus pusat atau pengurus provinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah pengurus daerah yang ada

2)      Kewenangan
a.       Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
b.      Membahas isue-isue yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c.       Mempersiapkan bahan kajian yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang
                                                            
      3). Tata Tertib Rapat Kerja Nasional :
d.      Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Provinsi yang ditunjuk
e.       Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional
f.       Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Dewan Pertimbangan, Badan-Badan yang ada, peninjau dan undangan Pengurus Pusat
g.      Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat
h.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART

                                                               Pasal 17
Rapat-Rapat Pengurus

a.       Rapat Pengurus Pusat merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Pusat dengan Dewan Pengurus Daerah
b.      Rapat Pengurus Pusat diadakan minimal setiap 2 (dua) tahun sekali diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh Dewan Pengurus Daerah yang mendapat giliran.
c.       Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh ;
1)      Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2)      Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3)      Semua Dewan Pertimbangan Pusat.
4)      Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.

d.      Rapat Pengurus Pusat diselenggarakan untuk :
1).    Membahas Laporan Dewan Pengurus Pusat mengenai perkembangan
organisasi dan pelaksanaan Program Kerja.
      2)  Membahas Laporan Daerah mengenai perkembangan organisasi di Daerah              
masing-masing.
      3) Menentukan langkah-langkah organisasi sesuai dengan perkembangan
            organisasi.

Pasal 18
Musyawarah Daerah

a.       Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat Daerah.
b.      1).  Musyawarah Daerah diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panita Musyawarah Daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
      2).  Musyawarah Daerah selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Nasional.
      3).  Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c.       Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang sangat penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
d.      Musyawarah Daerah dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Daerah .
2).    Utusan Dewan Pengurus Cabang.
3).    Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
4).    Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah
e.       Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f.       Musyawarah Daerah diadakan untuk :
1).    Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah mengenai pelaksanaan organisasi.
2).    Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3).    Memilih Dewan Pengurus Daerah yang baru dan Dewan Pertimbangan Daerah.
4).    Meneruskan Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional kepada anggota Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 19
Rapat Pengurus Daerah

1.      Rapat Pengurus Daerah merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Daerah dengan Dewan Pengurus Cabang.
2.      Rapat Pengurus Daerah diadakan minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dibantu oleh Dewan Pengurus Cabang yang mendapat giliran.
3.      Rapat Pengurus Daerah dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Daerah.
2).    Utusan Dewan Pengurus Daerah Cabang.
3).    Semua Dewan Pertimbangan Daerah.
4).    Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
4.      Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan untuk ;
a.       Membahas laporan Dewan Pengurus Daerah mengenai perkembangan organisasi didaerahnya.
b.      Membahas laporan Dewan Pengurus Cabang mengenai perkembangan organisasi di daerah masing-masing.
c.       Menentukan langkah-langkah organisasi di daerah sebagai penjabaran dari Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.

Pasal 20
Musyawarah Cabang

a.       Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
b.      1).  Musyawarah Cabang diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panita Musyawarah Cabang yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
      2).  Musyawarah Cabang selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Daerah.
      3).  Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c.       Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang sangat penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
d.      Musyawarah Cabang dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Cabang.
2).    Utusan Komisariat
3).    Utusan Dewan Pengurus Daerah.
4).    Semua anggota Dewan Pertimbangan Cabang.
5).    Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
e.       Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f.       Musyawarah Cabang diadakan untuk :
1).    Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang mengenai pelaksanaan organisasi.
2).    Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3).    Memilih Dewan Pengurus Cabang yang baru dan Dewan Pertimbangan Cabang.

Pasal 21
Ketentuan-ketentuan yang lebih rinci tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat
 diatur dengan peraturan organisasi.

BAB IV
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 22
Hak Bicara
Hak bicara hakikatnya adalah hak setiap peserta musyawarah / rapat,
akan tetapi dilaksanakannya diatur dalam tata tertib musyawarah/rapat.
Pasal 23
Hak Suara

Hak suara yang digunakan dalam mengambil keputusan pada azasnya dimiliki oleh peserta yang penggunaannya diatur sebagai berikut ;
a.       Hak Suara dalam Musyawarah Nasional.
1).    Dewan  Pengurus Pusat (DPP) mempunyai hak 1 ( satu ) suara.
2).    Dewan  Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 ( satu ) suara tiap Provinsi.
3).    Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 ( satu ) suara tiap Kabupaten/ Kota.
b.      Hak suara dalam Musyawarah Daerah
Hak suara dalam Musyawarah Daerah diatur sebagai berikut ;
1).    Dewan  Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 (satu) suara.
2).    Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 (satu) suara tiap Daerah Kabupaten/Kota.
c.       Hak suara dalam Musyawarah Cabang
Hak suara dalam Musyawarah Cabang yaitu : satu anggota satu suara
d.      Hak suara dalam Rapat-Rapat Pengurus.
Tiap anggota yang hadir/diundang dalam Rapat/ Rapat Pengurus mempunyai hak 1 (satu) suara.
e.       Berlakunya Hak  Suara.
Hak suara dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Rapat/Rapat Pengurus itu hanya berlaku dalam pemilihan angggota  atau dalam pemilihan yang menyangkut nama orang.
f.       Pengambilan Keputusan.
Semua pengambilan keputusan, kecuali yang menyangkut pemilihan anggota , yang menyangkut nama orang diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 24
a.       Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran anggota
1).    Untuk Dewan Pengurus Pusat 25%
2).    Untuk Dewan Pengurus Daerah 25%
3).    Untuk Dewan Pengurus Cabang 50%
b.      Pembagian uang hasil usaha dan unit-unit pelaksana teknis atau usaha lainnya ;
1).    Unit pelaksana yang bersangkutan 60% dari pendapatan bersih.
2).    Sisanya sebanyak 40% dari pendapatan dialokasikan dengan rincian sebagai berikut;
a).    10% untuk Dewan Pengurus Daerah.
b).    15% untuk Dewan Pengurus Cabang.
c).    15% untuk Dewan Pengurus Pusat.
c.       Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum musyawarah dan rapat.
d.      Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dilaporkan sesuai dengan tingkat organisasi.
e.       Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Daerah semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah yang baru (Hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Daerah).
f.       Segala kekayaan yang dimiliki organisasi pada akhir jabatan keanggotaan harus diserah terimakan kepada pengurus baru (Hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah).

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi.
b.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                     Dibuat di        : Banjar baru
                     Pada tanggal  : 7 Agustus 2008


KODE ETIK
PERAWAT GIGI INDONESIA
MUKADIMAH

Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan, maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, teman sejawat, maupun profesinya. Dengan Rachmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi, maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan oleh setiap Perawat Gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.

BAB I
KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus senantiasa menjalankan profesinya secara optimal.
Pasal 2
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur.
Pasal 3
Dalam menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik.
Pasal 4
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 5
Setiap Perawat Gigi Indonesia agar menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 6
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat.
Pasal 7
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promotif, preventive dan kuratif sederhana.

BAB II
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 8
Dalam menjalankan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu masyarakat.
Pasal 9
Dalam hal ini ketidakmampuan dan diluar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenanga yang lebih ahli.
Pasal 10
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang ia ketahui tentang kliennya.
Pasal 11
Setiap Perawat gigi indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan, sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan.
BAB III
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWATNYA
Pasal 12
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri deperlukan.

BAB IV
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 13
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.
Pasal 14
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti secara aktif perkembangan pengetahuan dan teknologi.
Pasal 15
Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memelihara kesehatannnya supaya dapat bekerja dengan baik.

BAB V
PENUTUP

Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan 2 tahun, melainka jiwa dan perbuatannya untuk segala zaman, serta untuk setiap insan yang selalu mengumandangkan.
“ APA YANG TIDAK KAU INGINKAN, ORANG LAIN BERBUAT TERHADAPMU, JANGAN BERBUAT ITU TERHADAP ORANG LAIN “
Oleh karena itu setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjaga nama baik dengan ilmu, moral dan etika.
Seseorang atau beberapa orang berbuat salah, seluruh Perawat Gigi terbawa dalam kesalahan itu ataupun mendapat nama tidak baik, seperti peribahasa :
“ KARENA NILA SETITIK, RUSAK SUSU SEBELANGA “
Keberhasilan penghayatan dan pengamalan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia bergabung dari Etika, serta partisipasi dari seluruh Perawat Gigi Indonesia.

PENJELASAN
KODE ETIK PERAWAT GIGI

BAB I
KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud secara optimal dalam menjalankan profesi Perawat Gigi adalah sesuai dengan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut mutakhir, etika umum, etika kesehatan gigi, hukum dan agama. Kesehatan gigi dan mulut yang menyangkut pengetahuan dan keterampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk sesuai dengan kemampuan Perawat gigi yang telah ditetapkan.
Etika umum dan Etika kesehatan gigi harus diamalkan dalam menjalankan profesi secara ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sifat lain yang terpuji seimbang dengan martabat jabatan profesi perawat gigi.

Pasal 2
Masyarakat menilai seorang perawat gigi tidak hanya berdasarkan kemampuan dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, tetapi juga berdasarkan cara dan sikap hidupnya dalam masyarakat.
Betapa terampilnya ia dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi kepada masyarakat. Ia tidak akan terpandang dalam masyarakat apabila ia tidak menjunjung tinggi norma-norma hidup yang luhur, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu penting sekali bagi Perawat gigi Indonesia intuk menjaga agar tingkah laku, tutur kata serta sikap hidupnya selalu seimbang dengan martabat jabatan Perawat Gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan gigi.
Pasal 3
Perbuatan yang bertentangan dengan Etika antara lain :
a.       Perbuatan yang bersifat memuji diri, yang menyangkut dengan kemampuan dalam memberikan pelayanan asuhan kepada masyarakat.
b.      Melakukan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat di luar kewenangannya.
c.       Melakukan tindakan dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang tidak sesuai dengan indikasinya.
d.      Menerima imbalan selain dari pada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak pasien.
e.       Menggunakan gelar / sebutan yang tidak resmi atau diakui.
f.       Melakukan atau mencoba melakukan tindakan yang bersifat asusila sewaktu menjalankan profesinya.
g.      Mengadakan wawancara dengan maksud publikasi diri.

Pasal 4
Dalam menjalankan Profesinya Perawat Gigi ( atas pendelegasian wewenang ) sering harus ada keterangan mengenai cuti sakit, surat keterangan mengenai biaya dan sebagainya.
Keterangan tertulis tersebut harus cocok dengan keadaan yang sebenarnya dan harus dipertanggung jawabkan.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan menyeluruh, setiap Perawat Gigi harus dapat bekerja sama yang baik, harmonis dan saling menghargai dengan tenaga kesehatan lainnya, misalnya Bidan, Perawat Umum, Penyuluh Kesehatan Masyarakat ( PKM ), Terapi Wicara Gizi dan sebagainya.
Pasal 6
Salah satu ciri tenaga Perawat Gigi sebagai tenaga kesehatan gigi yang memberikan kewenangannya harus mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai pentingnya memelihara kesehatan gigi dan mulut terutama kaitannya dengan kesehatan  umum. Hal ini dapat dilakukan baik ditempat kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya.
Pasal 7
Adalah menjadi kewajiban bagi Perawat Gigi untuk berupaya meningkatkan kesehatan gigi masyarakat sesuai dengan program pemerintah.
Hal ini bukan berarti terbatasnya memberikan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, tetapi luas dari itu harus bersedia untuk mengamalkan ilmunya bagi peningkatan.

BAB II
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 8
Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang sebaik mungkin hendaknya tidak diartikan sebagai keharusan bagi Perawat Gigi untuk mempunyai peralatan alat-alat peraga atau bahan-bahan yang mahal.
Dengan bahan-bahan yang tersedia sederhana diharapkan Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. Perawat Gigi wajib memperhatikan dan mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap kliennya.
Dengan demikian tidak mendapat kesan klien yang tidak tahu atau tanpa persetujuan apa yang telah dilakukan terhadap dirinya. Selain itu Perawat Gigi juga harus memperhatikan hak klien antara lain hak untuk bertanya tentang tindakan yang akan dilakukan, menolak rencana tindakan yang akan dilakukan meskipun Perawat Gigi telah menjelaskan indikasi perawatan yang sesuai dengan keadaan penderitanya.

Pasal 9
Seorang Perawat Gigi Indonesia harus sadar bahwa pengetahuan, kemampuan, kewenangannya dalam menangani suatu kasus terbatas. Oleh karenanya Perawat Gigi wajib merujuk penderita tersebut kepada tenaga yang lebih ahli dan dengan harapan penderita akan mendapat perawatan yang lebih baik.

Pasal 10
Beberapa jabatan tertentu mewajibkan pemangkunya untuk merahasiakan segala hal yang bersangkutan dengan pekerjaan mereka. Kewajiban tersebut berdasarkan kepentingan umum maupun kepentingan perorangan.
Pasal 11
Dalam keadaan darurat seorang Perawat Gigi wajib memberikan pertolongan kepada siapapun yang membutuhkan dan apapun yang dideritanya. Pertolongan yang diberikan tentu dalam batas-batas tindakan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya. Walaupun sangat terbatas, namun tetap harus mengerjakan segala sesuatu dalam upaya menyelamatkan seseorang. Pertolongan harus diberikan apabila tidak ada orang lain yang mampu memberikan.
BAB III
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 12
Etika mengkehendaki agar setiap Perawat Gigi memelihara hubungan baik dengan teman sejawatnya dalam kelompok profesinya. Kerja sama yang baik hendaknya dipelihara baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan profesi. Pengalaman atau pengetahuan yang diperoleh hendaknya dijadikan milik bersama.
Untuk menjalin dan mempererat hubungan baik antar teman sejawat maka :
a.       Seyogyanya menjadi anggota Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) dengan demikian tidak menutup diri dari komunikasi.
b.      Seyogyanya aktif mengikuti pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh PPGI.
c.       Apabila terjadi kesalahpahaman antara teman sejawat maka dicarikan jalan penyesuaian yang bijaksana. Dan hendaknya antara teman sejawat ada keterbukaan sehingga tidak terjadi salah pengertian.

BAB IV
KEWAJIBAN PERAWAT GIGI TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 13
Meningkatkan martabat dirinya, berarti bahwa Perawat Gigi wajib bekerja secara teliti dan hendaknya selalu berusaha mawas diri untuk meningkatkan citra Perawat Gigi di mata masyarakat.
Pasal 14
Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, terutama di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan jalan membaca buku, majalah, ilmiah, diskusi, dan sebagainya.
Pasal 15
Mengingat bahwa Perawat Gigi adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, maka sewajarnya seorang Perawat Gigi memberikan teladan untuk hidup sehat. Memeriksakan kesehatannya secara berkala sekali setahun, terutama yang telah berusia 40 tahun atau lebih. Dalam menjalankan profesinya, haruslah berhati-hati dan sebaiknya syarat-syarat pencegahan antara lain dengan imunisasi, memakai masker dan sarung tangan.

TATA CARA PEMILIHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
PERIODE 2006 – 2009

I.          Syarat Calon Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009.
1.      Berpengalaman dalam Organisasi.
2.      Berkepribadian yang baik.
3.      Berprestasi.
4.      Berdedikasi dan loyal terhadap PPGI.
5.      Mampu bekerja sama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan organisasi PPGI dalam pelayanan keperawatan gigi secara profesional dalam menunjang pelayanan kesehatan gigi dan pembangunan Nasional umumnya.
6.      Sanggup bekerja aktif dalam organisasi .

II.       Pemilihan Bakal Calon Ketua
1.      Setiap bakal Calon Ketua di dukung oleh minimal 5 (lima) suara dari DPD PPGI.
2.      Setiap DPD PPGI mempunyai Hak 1 (satu) suara.
3.      Setiap DPD PPGI tidak boleh memilih lebih dari satu nama.
4.      Bagi Calon Ketua yang tidak mendapat dukungan 5 (lima) suara dari DPD PPGI dinyatakan gugur.
5.      Bagi Bakal Calon yang lolos menjadi Calon Ketua diberi kesempatan untuk menyampaikan Visi dan Misinya dihadapan peserta MUNAS.

III.    Pemilihan Calon Ketua
1.      Pemilihan Calon Ketua dilakukan secara umum, bebas dan rahasia.
2.      Hak suara ;
1 Suara dari DPP Demisioner.
1 Suara tiap DPD.
1 Suara tiap DPC.
3.      Setiap pemilik suara hanya dibenarkan menuliskan 1 (satu) Nama Calon. Apabila lebih dari 1 (satu) dinyatakan tidak sah.
4.      Setiap kertas suara sah apabila ada stempel Panitia dan ditandatangani oleh Ketua MUNAS.
5.      Suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang dan sekaligus di tetapkan sebagai Ketua Terpilih DPP PPGI Periode 2006 – 2009.

***** SEKIAN DAN TERIMA KASIH *****

HASIL SIDANG RAPAT KOMISI B
PROGRAM KERJA DPP PPGI

I.       Program Jangka Pendek (0-1 Tahun).
1.      Membentuk satu Sistem Informasi Keanggotaan PPGI.
2.      Membentuk tim/seksi Dokumentasi dan Publikasi untuk memfasilitasi informasi yang efektif dan efisien.
3.      Mengoptimalkan kinerja Departemen Pendidikan dan Pelatihan di DPP PPGI terutama dalam penyelenggaraan pelatihan-pelatihan, seminar, lokakarya dan sejenisnya untuk pengembangan SDM Perawat Gigi di Indonesia.
4.      Menyusun Juklak dan Juknis Penyelenggaraan MUNAS PPGI.
5.      Mengkoordinasikan perubahan nama Jurusan Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi kepada Politeknik Kesehatan.
6.      Bersama Instansi terkait memberlakukan Standar Profesi Perawat Gigi.
7.      Menginstruksikan kepada DPD diteruskan kepada DPC untuk memudahkan anggotanya dalam memiliki Kartu Tanda Anggota, Jas Organisasi, serta Atribut lainnya sebagai bukti keanggotaannya.

II.    Program Jangka Menengah (1-2 Tahun).
1.      Mengadakan Pemilihan Perawat Gigi Teladan dengan pengusulan tersendiri.
2.      Mengadakan Pelatihan/Lokakarya untuk meningkatkan SDM Perawat Gigi.
3.      Mengusulkan Formasi Pengangkatan Perawat Gigi PTT.
4.      Meningkatkan SDM dari Lulusan SPRG ke Diploma III (D-III) Keperawatan Gigi.
5.      Membentuk Dewan Kode Etik Perawat Gigi.
6.      Menginstruksikan kepada DPD untuk membentuk Sekolah Binaan di Daerah         masing-masing.

III. Program Jangka Panjang (2-3 Tahun).
1.      Mengdakan HUT PPGI setiap tanggal 13 September, yang berisi kegiatan perlombaan olah raga dan seni (turut memasyarakatkan olah raga dan membudayakan seni).
2.      Mensosialisasikan kepada pihak terkait tentang Standar Profesi apabila telah disyahkan.
3.      Merekomendasikan kepada Depkes agar Perawat Gigi dapat memperoleh Surat Izin Praktek, sesuai dengan Standar Profesi.
4.      Melibatkan perawat gigi untuk menjadi Petugas Tenaga Kerja Haji Indonesia (TKHI).
5.      Mengusulkan kepada Depkes RI agar membuka program D-IV Keperawatan Gigi.
6.      Menyetarakan Profesi Perawat Gigi Indonesia dengan Profesi Perawat Gigi di Tingkat Internasional. 

HASIL SIDANG RAPAT KOMISI C
Setelah mendengar dan memperhatikan masukan-masukan dari para peserta MUNAS IV PPGI maka Komisi C merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.      MERUBAH NAMA INSTITUSI JURUSAN KESEHATAN GIGI MENJADI JURUSAN KEPERAWATAN GIGI SESUAI DENGAN KEP. MENKES NO. 1035 TAHUN 1998.
2.      PERAWAT GIGI YANG MASIH BERIJAZAH SEKOLAH PENGATUR RAWAT GIGI (SPRG) PERLU DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN/KEPERAWATAN GIGI ATAU SERTIFIKASI YANG SETARA DENGAN DIPLOMA III (D-III).
3.      MEREALISASIKAN DAN MENSOSIALISASIKAN SEGERA STANDAR PROFESI YANG AKAN MENJADI ACUAN PERAWAT GIGI MELAKSANAKAN PROFESINYA.
4.      MERUBAH ULANG KURIKULUM PERAWAT GIGI YANG ADA SAAT INI MENJADI KURIKULUM YANG BERBASIS KOMPETENSI PERAWAT GIGI BERDASARKAN KEBUTUHAN MASYARAKAT.
5.      MENGUPAYAKAN DIBUKANYA JENJANG PENDIDIKAN LANJUTAN BAGI PERAWAT GIGI SETINGKAT DIPLOMA IV (S1) YANG AKAN MENGHASILKAN PERAWAT GIGI AHLI.
6.      INSTITUSI PENDIDIKAN PERAWAT GIGI DIPIMPIN OLEH PERAWAT GIGI.
7.      MENGUSULKAN UNTUK MERUBAH ISI KEP. MENKES RI                                         NO. 284/MENKES/SK/IV/2006 TENTANG STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT.

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IV
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA (PPGI)

Nomor : 07/KEP/MUNAS-IV/PPGI/IX/2006

TENTANG
HASIL PEMILIHAN KETUA DPP PPGI PERIODE 2006 - 2009
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL IV PPGI

Menimbang :          a.   Bahwa Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia (MUNAS PPGI) sebagai pemegang tertinggi organisasi yang pelaksanaan kedaulatan ada ditangan anggota.
                               b.   Salah satu tujuan diselenggarakannya MUNAS adalah Memilih Pengurus DPP PPGI.
c.       Bahwa Tata Cara Pemilihan Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009 telah dilaksanakan pada Sidang Pleno VI.
d.      Bahwa Pemilihan Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009 telah dilaksanakan secara Demokratis, Langsung, Bebas dan Rahasia pada Sidang Pleno VII.
e.       Bahwa berdasarkan hasil pemilihan tersebut maka saudara : RINA LUCIAWATY, S.Pd, M.Kes. memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan sebagai Ketua DPP Periode 2006 – 2009.
f.       Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan ketetapan MUNAS IV PPGI tentang hasil Pemilihan Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009.

Mengingat :             a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Gigi Indonesia (AD dan ART PPGI).
b.      Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Gigi Indonesia (DPP-PPGI) Nomor : 11/SK/PP.PPGI/II/2006, tentang Panitia Musyawarah Nasional IV Persatuan Perawat Gigi Indonesia      (MUNAS IV PPGI).
c.       Keputusan Musyawarah Nasional IV Persatuan Perawat Gigi Indonesia (MUNAS IV PPGI) Nomor : 06/KEP/MUNAS IV/PPGI/IX/2006, tentang Hasil-Hasil Pembahasan Komisi-Komisi.

Memperhatikan :   Saran dan pendapat peserta Musyawarah Nasional IV Persatuan Perawat Gigi Indonesia (MUNAS IV PPGI) pada Sidang Pleno VII                         pada hari sabtu tanggal 09 September 2006.

MEMUTUSKAN
Menetapkan

PERTAMA            :     Menetapkan Hasil Pemilihan Ketua DPP PPGI Periode 2006 - 2009.

KEDUA                  :     Menugaskan kepada Ketua Terpilih DPP PPGI Periode 2006 – 2009 saudari : RINA LUCIAWATY, S.Pd, M.Kes. bersama-sama dengan Saudara :  DRS. DARWIS SINRING, M.Si, untuk menyusun komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Gigi Indonesia (DPP PPGI) Periode 2006 – 2009.

KETIGA                 :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                     DITETAPKAN DI  :  MAKASSAR
                                                                     PADA TANGGAL :  09 SEPTEMBER 2006

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

1.      H. M. IDRIS AMAN, S.Sos.                _______________________        (Ketua)
2.      ISA INSANUDDIN, S.Si.T, M.Kes.    _______________________        (Sekretaris)
3.      BEJO SANTOSO, S.Si.T, M.Kes.        _______________________        (Anggota)
4.      SUHARTO                                            _______________________        (Anggota)
5.      SUPRIADIN, S.Si.T.                            _______________________        (Anggota)



DAFTAR PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL IV
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

I.       PESERTA DPD
1.      Sumatera Utara.
2.      Riau/Kepulauan Riau. *
3.      Sumatera Barat.
4.      Jambi.
5.      Sumatera Selatan/Bangka Belitung.*
6.      Bengkulu.
7.      Lampung.
8.      Jawa Barat/Banten. *
9.      DKI Jakarta.
10.  Jawa Tengah.
11.  DIY. Yogyakarta.
12.  Jawa Timur.
13.  Kalimantan Barat.
14.  Kalimantan Tengah.
15.  Kalimantan Selatan.
16.  Kalimantan Timur.
17.  Bali.
18.  Nusa Tenggara Barat.
19.  Nusa Tenggara Timur.
20.  Sulawesi Selatan/Sulawesi Barat. *
21.  Sulawesi Tenggara
22.  Sulawesi Tengah.
23.  Sulawesi Utara/Gorontalo.
24.  Papua/PapuaBarat.

Keterangan : * Belum Terbentuk DPD
II.    PESERTA DPC
1.      Sumatera Utara           :  a.   Tanjung Balai.
b.      Binjai.
c.       Medan
2.      Jambi                           :  a.   Tanjung Jambu Barat.
b.      Jambi.
c.       Muara Jambi.
3.      Sumatera Barat           :  a.   Bukit Tinggi.
b.      Salak.
c.       Agam
d.      Tanah Datar.
e.       Padang.
f.       Damas Raya.
g.      Padang Panjang.
h.      Pesisir Selatan.
i.        Pariaman.
4.      Sumatera Selatan        :  Kota Palembang.
5.      Bengkulu.
6.      Lampung.
7.      Riau
8.      Jawa Barat                  :  a.   Kota Bandung.
b.      Kab. Bandung.
c.       Kota Tasikmalaya.
d.      Kab. Tasikmalaya.
e.       Kab. Ciamis.
f.       Kota Bogor.
g.      Kab. Bogor.
h.      Kota Cirebon.
i.        Kab. Sukabumi.
j.        Kab. Tangerang.
k.      Kota Tangerang.
l.        Kab. Purwakarta.
m.    Kab. Karawang.
n.      Kab. Cianjur.
o.      Kab. Banten.
p.      Kab. Garut.
9.      DKI Jakarta                :  a.   Jakarta Pusat.
b.      Jakarta Selatan.
c.       Jakarta Timur.
d.      Jakarta Utara.
e.       Jakarta Barat.
10.  Jawa Tengah               :  a.   Kota Semarang.
b.      Kab. Semarang.
c.       Kab. Boyolali.
d.      Kota Tegal.
e.       Kab. Tegal.
f.       Kota Salatiga.
g.      Kab. Pekalongan.
h.      Kab. Surakarta.
i.        Kab. Jepara.
j.        Kab. Kudus.
11.  DI Yogyakarta            :  a.   Kota Yogyakarta.
b.      Kab. Bantul.
c.       Kab. Sleman.
d.      Kab. Kulonprogo.
e.       Kab. Gunung Kidul.
12.  Jawa Timur                  :  a.   Kota Surabaya.
                                             b.   Kab. Sidoarjo.
13.  Kalimantan Barat.
14.  Kalimantan Tengah     :  Kab. Katingan.
15.  Kalimantan Selatan     :  a.   Kota Banjarmasin.
                                             b.   Kab. Banjarmasin.
16.  Kalimantan Timur       :  a.   Kota Balikpapan.
                                             b.   Kab. Bontang.
17.  Bali.
18.  Nusa Tenggara Barat  :  a.   Kab. Dompu.
b.      Kab. Lombok Timur.
c.       Kota Mataram.
d.      Kab. Lombok Tengah.
19.  Nusa Tenggara Timur.
20.  Sul – Sel / Sul – Bar    :  a.   Kota Makassar.
b.      Kab. Gowa.
c.       Kab. Takalar.
d.      Kab. Jeneponto.
e.       Kab. Bantaeng.
f.       Kab. Bulukumba.
g.      Kab. Selayar.
h.      Kab. Sinjai.
i.        Kab. Bone.
j.        Kab. Soppeng.
k.      Kab. Wajo.
l.        Kab. Luwu.
m.    Kab. Sidrap.
n.      Kab. Pinrang.
o.      Kab. Barru.
p.      Kota Pare-pare.
q.      Kab. Pangkep.
r.        Kab. Tana Toraja.
s.       Kab. Enrekang.
t.        Kab. Mamuju.
21.  Sulawesi Tengah         :  a.   Kota Palu.
b.      Kab. Donggala.
c.       Kab. Toli-Toli.
d.      Kab. Luwu.
e.       Kab. Poso.
f.       Kab. Morowali.
g.      Kab. Parigi.
22.  Sulawesi Tenggara      :  a.   Kota Kendari.
b.      Kab. Kolaka.
c.       Kab. Kolaka Utara.
d.      Kab. Konawe.
e.       Kab. Konawe Selatan.
f.       Kab. Muna.
g.      Kab. Buton.
h.      Kab. Bau-Bau.
i.        Kab. Bambana.
j.        Kab. Wakatobi.
23.  Sulawesi Utara            :  a.   Kota Manado.
                                             b.   Kab. Bolaan Mongondow.
24.  Papua                          :  Kota Manokwari.                
Total Peserta : 351 Orang.

MUSYAWARAH NASIONAL IV
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

BERITA ACARA
HASIL PEMILIHAN BAKAL CALON DAN CALON KETUA
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
PERIODE 2006 – 2009 TANGGAL 09 SEPTEMBER TAHUN 2006

Pada hari Sabtu tanggal Sembilan Bulan September Tahun Dua Ribu Enam pukul 17.15 Wita bertempat di Hotel Kenari Makassar, telah diadakan Pemilihan Bakal Calon dan Calon Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009 dengan hasil sebagai berikut :
I.       Pemilihan Bakal Calon Ketua.
Jumlah DPD yang memberikan Hak Suara sebanyak 21 DPD.
1.      Saudara Drs. Darwis Sinring, M.Si.                                     8 Suara.
2.      Saudari Rina Luciawaty, S.Pd, M.Kes.                               7 Suara.
3.      Saudara Isa Insanuddin, S.Si.T, M.Kes.                              2 Suara.
4.      Saudara Bejo Santoso, S.Si.T, M.Kes.                                4 Suara.
                                      Jumlah                                             21 Suara.
II.    Pemilihan Calon Ketua.
Jumlah DPD 21 dan Jumlah DPC yang berhak memberikan suara 102 dengan hasil berikut.
1.      Saudara Drs. Darwis Sinring, M.Si.             Memperoleh    54 Suara.
2.      Saudari Rina Luciawaty, S.Pd, M.Kes        Memperoleh    62 Suara.
3.      Abstain                                                         Memperoleh      7 Suara.
                                              Jumlah                                           102 Suara.
Berdasarkan Hasil Pemilihan tersebut maka saudari : RINA LUCIAWATY, S.Pd, M.Kes. yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai KETUA DPP PPGI Periode 2006 – 2009.
Makassar, 09 September 2006

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
                                                                                          
1.      H. M. IDRIS AMAN, S.Sos.                _______________________        (Ketua)
2.      ISA INSANUDDIN, S.Si.T, M.Kes.    _______________________        (Sekretaris)
3.      BEJO SANTOSO, S.Si.T, M.Kes.        _______________________        (Anggota)
4.      SUHARTO                                            _______________________        (Anggota)
5.      SUPRIADIN, S.Si.T.                            _______________________        (Anggota)

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IV
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA (PPGI)

Nomor : 08/KEP/MUNAS-IV/PPGI/IX/2006

TENTANG

PENETAPAN KETUA DPP PPGI PERIODE 2006 - 2009
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL IV PPGI

Menimbang :          a.   Bahwa Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Gigi Indonesia (MUNAS PPGI) sebagai pemegang tertinggi organisasi yang pelaksanaan kedaulatan ada ditangan anggota, telah ditetapkan pada tanggal 07 s/d 10 September 2006 di Makassar.
                                
                                 b.   Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DPP PPGI Periode 2003 – 2006 oleh peserta MUNAS IV PPGI Tahun 2006, maka DPP PPGI Periode 2003 – 2006 di Demisioner.

c.       Bahwa MUNAS IV PPGI telah memilih Ketua DPP PPGI             Periode 2006 – 2009 terpilih diberi mandat untuk menyusun Komposisi dan Personalia Kepengurusan DPP PPGI Periode 2006 - 2009.

d.      Bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan ketetapan MUNAS IV PPGI tentang Penetapan Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009.

Mengingat :             a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Gigi Indonesia (AD dan ART PPGI).

b.      Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Gigi Indonesia (DPP-PPGI) Nomor : 11/SK/PP.PPGI/II/2006, tentang Panitia Musyawarah Nasional IV Persatuan Perawat Gigi Indonesia      (MUNAS IV PPGI).

c.       Keputusan Musyawarah Nasional IV Persatuan Perawat Gigi Indonesia (MUNAS IV PPGI) Nomor : 07/KEP/MUNAS IV/PPGI/IX/2006, tentang Hasil Pemilihan Ketua DPP Periode 2006 - 2009.

Memperhatikan :   Saran dan pendapat peserta Musyawarah Nasional IV Persatuan Perawat Gigi Indonesia (MUNAS IV PPGI) pada Sidang Pleno VII                         pada hari sabtu tanggal 09 September 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERTAMA            :     Saudari : RINA LUCIAWATY, S.Pd, M.Kes.  sebagai Ketua DPP PPGI Periode 2006 – 2009.

KEDUA                  :     Menugaskan kepada Ketua Terpilih DPP PPGI Periode 2006 – 2009 melengkapi Kepengurusan Pusat Persatuan Perawat Gigi Indonesia (DPP PPGI) Periode 2006 – 2009 sesuai kebutuhan.

KETIGA                 :     Masa Bakti Kepengurusan sampai dengan Tahun 2009.

KEEMPAT            :     Kepengurusan DPP PPGI adalah Pelaksana Tertinggi Organisasi dan bertugas membimbing, membina serta mengembangkan organisasi profesi Perawat Gigi yang berpedoman pada AD/ART PPGI.

KELIMA                :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                     DITETAPKAN DI  :  MAKASSAR
                                                                     PADA TANGGAL :  09 SEPTEMBER 2006


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

1.      H. M. IDRIS AMAN, S.Sos.                _______________________        (Ketua)
2.      ISA INSANUDDIN, S.Si.T, M.Kes.    _______________________        (Sekretaris)
3.      BEJO SANTOSO, S.Si.T, M.Kes.        _______________________        (Anggota)
4.      SUHARTO                                            _______________________        (Anggota)
5.      SUPRIADIN, S.Si.T.                            _______________________        (Anggota)

MUSYAWARAH NASIONAL IV
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
MAKASSAR 09 SEPTEMBER 2006

NASKAH PELANTIKAN KETUA DEWAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

DENGAN MEMANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA DAN ATAS RAHMAT DAN HIDAYAHNYA, PADA HARI INI SABTU TANGGAL SEMBILAN BULAN SEPTEMBER TAHUN DUA RIBU ENAM. KAMI PIMPINAN MUNAS PARIPURNA ATAS NAMA PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL KEEMPAT PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA TAHUN DUA RIBU ENAM, DENGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS KEEMPAT NOMOR : 08/KEP/IX/2006 TENTANG PENETAPAN KETUA DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA MELANTIK SAUDARA :

RINA LUCIAWATY, S.Pd, M.Kes.

DAN SELANJUTNYA DIBERIKAN MANDAT UNTUK MENYUSUN KOMPOSISI DAN PERSONALIA KEPENGURUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA PERIODE 2006 - 2009, KAMI PERCAYA BAHWA SAUDARA DAPAT MELAKSANAKAN HASIL MUNAS KEEMPAT PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA, SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERKATI KITA SEMUA.
MUSYAWARAH NASIONAL IV PPGI

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
                                                                                          
1.      H. M. IDRIS AMAN, S.Sos.                _______________________        (Ketua)
2.      ISA INSANUDDIN, S.Si.T, M.Kes.    _______________________        (Sekretaris)
3.      BEJO SANTOSO, S.Si.T, M.Kes.        _______________________        (Anggota)
4.      SUHARTO                                            _______________________        (Anggota)
5.      SUPRIADIN, S.Si.T.                            _______________________        (Anggota)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
 
 
Situs Resmi DPD PPGI Jawa Tengah