Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dijelaskan juga pada Pasal 34 (3) menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak, dan orang terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya di jamin oleh pemerintah.
Tenaga kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan upaya kesehatan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan yang professional. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi, Perawat Gigi mempunyai tugas pokok merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok dan masyarakat di sarana pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan merupakan merupakan penyelenggaraan upaya kesehatan dalam rangkaian pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan diri . Bentuk pelayanan kesehatan ini tidak hanya difokuskan pada pelayanan kesehatan individu tetapi juga pada pelayanan kesehatan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kesehatan ini tentunya ditunjang oleh sumber daya kesehatan yang dapat berupa segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan.
Seluruh kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh sumber daya kesehatan selalu diatur oleh kaidah-kaidah yang dikumpulkan dalam peraturan-peraturan yang mengikat. Kaidah-kaidah hukum ini sangatlah diperlukan dalam mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi didalam pelayanan kesehatan. Hubungan antar manusia yang terjadi didalam pelayanan kesehatan adalah interaksi sosial yang berpedoman pada norma/kaidah untuk mewujudkan nilai-nilai dasar yang harus tercipta dalam upaya pelayanan kesehatan. Nilai-nilai dasar ini perlu diwujudkan agar di dalam interaksi sosial tersebut terjadi suatu harmoni dan mencegah terjadinya pertentangan/konflik.
Selain menjalankan fungsi keperawatan, pemerintah Indonesia mengharapkan hal-hal tertentu dari seorang perawat. Perawat harus loyal terhadap negara sebagaimana mereka loyal kepada profesi dan masyarakat yang dilayaninya. Sebagai pelaksana kebijakan kesehatan nasional, perawat harus ikut berperan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bangsa, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memelihara kesejahteraan masyarakat, hingga ikut memberikan sumbangan dalam mewujudkan tujuan WHO (World Health Organization).
Di masa kini dan yang akan datang, kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan akan semakin besar, hal ini dikarenakan pertimbangan berbagai faktor, seperti kesejahteraan masyarakat yang makin meningkat, tingkat pendidikan masyarkat semakin tinggi, pola hidup masyarakat yang semakin konsumtif, yang berakibat perhatian individu pada masalah kesehatannya akan semakin besar. Hal ini akan berdampak pada peran tenaga kesehatan dalam kehidupan sosial akan menjadi semakin vital, sehingga tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya patut mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan memadai karena profesi sebagai tenaga kesehatan selalu diiringi berbagai resiko kerja.
Perlindungan hukum tenaga kesehatan oleh pemerintah sudah sangat jelas yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 dan 24 , bahwa setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan, perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi menjelaskan bahwa Perawat Gigi berwenang melakukan tindakan promotif, preventif dan kuratif sederhana. Tindakan promotif berupa penyuluhan kepada masyarakat, tindakan preventif meliputi perlindungan khusus gigi seperti pengolesan fluor dan pembersihan karang gigi , serta tindakan kuratif berupa penambalan dan pencabutan sederhana pada gigi geligi.
Sedangkan praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu maupun masyarakat. Namun dilapangan khususnya Perawat Gigi di Puskesmas masih banyak yang melakukan tindakan perawatan diluar wewenangnya yaitu mengerjakan tindakan perawatan seperti yang dilakukan oleh Dokter Gigi, sehingga akan melanggar Standar Profesi Perawat Gigi.
Pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik (1995) dinyatakan bahwa pelaksana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah perawat gigi dan dilaksanakan di semua unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas dengan sasaran utama kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut yaitu kelompok anak prasekolah, anak sekolah dasar dan ibu hamil.
Kewenangan yang dimiliki oleh seorang perawat gigi untuk melaksanakan tugas pelayanannya adalah kewenangan hukum (rechtsbevoegheid). Atas dasar kewenangan inilah, seorang tenaga kesehatan berhak melakukan pengobatan sesuai dengan kompetensinya. Bila persyaratan administratif untuk melaksanakan profesinya telah dipenuhi, maka perawat gigi sebagai pengemban profesi telah memperoleh kewenangan profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, bila seorang tenaga kesehatan melakukan pekerjaan tanpa kewenangan, dapat dianggap melanggar salah satu standar profesi tenaga kesehatan.
Bagi kebanyakan orang, sehat memang merupakan sesuatu yang sangat mahal terutama bila sudah jatuh sakit. Sehat adalah bagian dari kualitas hidup, oleh karena itu sehat tidak hanya berarti sehat secara fisik saja tetapi juga harus sehat mental dan kehidupan sosialnya. Secara umum, seseorang dikatakan sehat tidak hanya tubuhnya saja yang sehat tetapi juga sehat rongga mulut dan giginya.
Gigi yang sehat juga tidak cukup hanya rapi dan putih saja tetapi harus di dukung oleh gusi, akar dan tulang pendukung yang sehat. Gigi akan berfungsi dengan baik apabila gigi tersebut dalam keadaan sehat, sebaliknya gigi dan mulut yang tidak sehat akan menimbulkan masalah.
Sampai sekarang, karies atau gigi berlubang merupakan masalah kesehatan gigi dan mulut yang masih memerlukan perhatian serius. Walaupun prevalensi penyakit gigi ini dilaporkan sudah menurun di beberapa negara, namun prevalensinya di Indonesia masih cukup tinggi. Sayangnya, hingga kini masalah kesehatan gigi dan mulut masih menjadi prioritas kedua terutama bagi masyarakat Indonesia. Padahal dari sakit gigi yang tampaknya sepele, bisa menjadi pemicu timbulnya sejumlah penyakit berbahaya.
Dari beberapa studi dilaporkan adanya hubungan antara penyakit gigi dengan penyakit jantung koroner, aterosklerosis, pneumonia, diabetes dan kelahiran prematur. Bahkan dilaporkan bahwa penyakit gigi bisa menyebabkan kematian. Informasi statistik rumah sakit di Indonesia (2005) menunjukkan bahwa penyakit gigi kronis seperti penyakit pulpa dan periodontal termasuk dalam urutan ke-24 dari 50 peringkat utama penyebab kematian di rumah sakit.
Tindakan atau perbuatan tenaga kesehatan sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan antara tindakannya sehari-hari yang tidak berkaitan dengan profesi, dan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi. Begitu pula dalam tanggung jawab hukum seorang tenaga kesehatan, dapat tidak berkaitan dengan profesi, dan dapat pula merupakan tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya.
Perbuatan tenaga kesehatan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesi dengan kata lain Perawat Gigi sebagai warga negara yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum antara lain : menikah, melakukan perjanjian jual beli, membuat wasiat, mencuri, menipu, menganiaya dan lain sebagainya. Perbuatan tenaga kesehatan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya ini, pada umumnya juga bisa dilakukan oleh setiap orang yang bukan tenaga kesehatan.
Dalam menjalankan kewajiban hukumnya, diperlukan adanya ketaatan dan kesungguhan dari tenaga kesehatan tersebut dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengemban profesi. Kesadaran hukum yang dimiliki tenaga kesehatan harus berperan dalam diri tenaga kesehatan tersebut untuk bisa mengendalikan dirinya sehingga tidak melakukan kesalahan profesi, agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh hukum.
Sumber Rujukan :
1. Wila Chandrawila Supriadi, 2001,Hukum Kedokteran, Mandar Maju,Bandung, hal.26
2. Sciortino Rosalia,2008, Perawat Puskesmas Di Antara Pengobatan Dan Perawatan, Gadjah Mada University Press , Yogyakarta, hal.35.
3. Departemen Kesehatan R.I, 1995, Tata Cara Kerja Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut Di Puskesmas, Jakarta, hal.2.
4. Anny Isfandyarie,2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, hal.195
5. Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku 1, Prestasi Pustaka, Jakarta, hal.2-4