Sukseskan Musyawarah Nasional (MUNAS) Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), Solo, Jawa Tengah, 26-29 September 2013

Pengertian Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RSBLU)

Tuesday, 10 January 2012

Pengertian Rumah Sakit Badan Layanan Umum (RSBLU), ditulis oleh : Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H.
Pengertian atau definisi BLU diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu : “Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Pengertian ini kemudian diadopsi kembali dalam peraturan pelaksanaannya yaitu dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Badan Layanan Umum adalah suatu badan usaha pemerintah yang tidak bertujuan mencari laba, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan otonomi atau fleksibilitas manajemen rumah sakit publik, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk BLU merupakan alternatif penting dalam menerapkan Otonomi Daerah yang merumuskan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai Layanan Teknis Daerah (LTD).
Adapun tujuan dari Badan Layanan Umum (BLU) adalah meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Secara umum asas Badan Layanan Umum (BLU) adalah layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya.
Menurut Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009, Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mempu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang maksimal.
Rumah Sakit adalah salah satu dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan atau lebih tepat disebut sebagai sarana kesehatan. Menurut Permenkes Nomor 159b/Men.Kes/Per/II/1998 tentang rumah sakit disebutkan sebagai sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
RSUD adalah unit organik pemerintahan daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, terutama penyembuhan penderita serta pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa. Pelayanan di rumah sakit diutamakan pada pelayanan rujukan. Struktur organisasi rumah sakit didasarkan atas jenis dan tingkat pelayanan yang diselenggarakan oleh masing-masing rumah sakit yang bersangkutan.
Sedangkan pada hakekatnya Rumah Sakit merupakan:
1. Sebuah institusi besar; karena sarat dengan peralatan berteknologi canggih, dioperasionalkan oleh sekumpulan orang dengan keahlian dan bakat sesuai yang dibutuhkan.
2. Sebuah struktur organisasi yang kompleks; yang di dalamnya ditempatkan banyak orang untuk melakukan kerja-kerja tertentu (dengan kompensasi finansial) sesuai kebutuhan rencana kerja yang dibatasi oleh aturan, regulasi dan prosedur sesuai kebutuhan birokrasi dan hukum.
3. Sebuah lembaga yang rumit; dengan banyak unit, Kementerian, staf, jabatan dan peran, yang kesemuanya itu saling kait-mengkait dan saling kebergantungan.
4. Sebuah sistem yang dinamis dan adaptif; karena harus berinteraksi dengan lingkungan eksternal, sosial dan lingkungan organisasi.
5. Seluruh tempat kerja yang sarat masalah; sehingga perlu ada problem solving system.
6. Sebuah fasilitas publik esensial; yang mempresentasikan infestasi sumber daya manusia, modal dan sumber daya linnya guna memberikan layanan kritikal (critical service) kepada masyarakat.
7. Sebuah proses kerja yang tidak sederhana.
References :
[1] Hasbullah Thabrany, 12 Maret 2005. “Rumah Sakit Publik Bebentuk BLU : Bentuk Paling Pas Dalam Koridor Hukum Saat ini”, Disampaikan dalam Seminar Sehari “Kontroversi Pengelolaan dan Bentuk Kelembagaan Rumah Sakit Pemerintah”, Jakarta.
[2] AM Vianey Norpatiwi, Vol.1, Nomor1, Maret 2007.” Aspek Value Added Rumah Sakit Sebagai Badan Layanan Umum”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, hlm. 64.
[3] Alexandra Indriyanti Dewi, 2008. Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, hlm. 283-284.
[4] Kemenkes. RI, 1999. Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010, Jakarta, hlm. 78.
[5] Sofwan Dahlan, 2009. “Aplikasi Kode Etik Rumah Sakit Sebagai Kekuatan Menghadapi Gugatan”, Makalah, Seminar PERSI Jawa Tengah, Semarang.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
 
 
Situs Resmi DPD PPGI Jawa Tengah